Cara Cek Data PNS Hingga Gaji Terbaru
Pemerintah melalui Badan
Kepegawaian Negara (BKN) kini melakukan proses perekrutan CPNS 2021. Mungkin, serba-serbi cara cek pangkat golongan PNS hingga
gaji terbaru abdi negara perlu diketahui.
Diketahui, saat ini proses
prekrutan CPNS
2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP).
Setelah ujian SKD, CPNS 2021 akan
semakin dekat menjadi PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Untuk cek pangkat dan golongan PNS termasuk profil dan gaji bisa melalui laman
DJASN BKN.
Simak cara cek profil PNS termasuk
pangkat dan golongan di laman resmi BKN.
- Buka
laman di sini
- Masukan
Nama Pengguna dengan NIP PNS.
- Masukan
password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter
adalah huruf kecil.
- Klik
Login.
- Apabila
data yang diisi benar dan sudah masuk dalam
database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan
informasi profil PNS secara lengkap.
- Lantas, setelah mengetahui pangkat dan golongan, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk gaji pokok, besaran
nilai sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.
Simak
gaji PNS terbaru untuk golongan I hingga IV untuk tahun 2021:
Golongan
I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan
II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan
III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan
IV
- Golongan
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Namun, adapun bonus kerja ini akan didapat sesuai pangkat golongan yang berbeda-beda.
Bisa dikatakan, tunjangan
PNS ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya,
baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS akan semakin bertambah sesuai pangkat.
Seseorang PNS diberikan kenaikan
pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar
pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. Aturan ini sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.
Demikian cara cek pangkat golongan serta gaji PNS 2021 terbaru dan tunjangan untuk diketahui peserta CPNS 2021
0 Response to "Cara Cek Data PNS Hingga Gaji Terbaru"