Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Tahun 2021
Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah
Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala
Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh
karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat
mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas
madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI,
MTs, dan MA
- Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di
SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
- AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen
Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di
Kabupaten/Kota masing-masing;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan
menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan
mencatatkannya di SIMPATIKA;
- Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara
serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021
dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas
Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan
gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya,
kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan
tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Tahun 2021"