Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
Silahkan disimak penjelasan dari Surat Edaran bernomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, maka Kemendikbudristek melalui Direktorat PPG akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap II.
Selanjutnya akan disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan persiapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, yaitu sebagai berikut:
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 21 Maret 2022.
- Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori:
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 - 1 Januari 2019.
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIM PKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara Bidang Studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S1/ D-IV yang dimiliki serta administrasi lainnya.
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, serta daftar linieritas dapat dilihat dan diunduh pada tab di bawah nanti.
Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/ D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II
Guru
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/ D-4 (asli/ fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/ fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/ 2022) bagi guru Non PNS (asli/ fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov / Kab/ Kota/ BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/ 2021 dan 2021/ 2022. (asli/ fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/ D-4 (asli/ fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota).
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/ fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk PNS;
- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
- Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
- Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/ jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG dapat dilihat pada tab unduhan di bawah nanti.
- Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/ D-IV.
Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/ jurusan pada ijazah S-1/ D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
- “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/ jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/ D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Untuk informasi selengkapnya mengenai Info Pendaftaran & Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II dapat dilihat selengkapnya pada Surat Edaran yang dapat diunduh di bawah nanti. File bisa download di sini
0 Response to "Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II"