Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK
Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbidristek)
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA
Dalam
Peraturan Menteri ini di sampaikan tentang Perencanaan Pembelajaran, yaitu
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
1.
capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
2.
cara
untuk mencapai tujuan belajar; dan
3.
cara
menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan
pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dan Perencanaan pembelajaran disusun dalam
bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
1.
fleksibel;
2.
jelas;
dan
3.
sederhana.
Dokumen
perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat
pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran, dokumen
perencanaan pembelajaran merupakan dokumen yang mudah dipahami, dan dokumen
yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen
perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
1.
tujuan
pembelajaran;
2.
langkah
atau kegiatan pembelajaran; dan
3.
penilaian
atau asesmen pembelajaran.
CARA
UNTUK MENCAPAI TUJUAN BELAJAR KURIKULUM MERDEKA
Cara
untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Sedangkan Strategi
pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas
dilaksanakan dengan:
1.
memberi
kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
2.
mendorong
interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
3.
mengoptimalkan
penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau
di lingkungan masyarakat; dan/atau
4.
menggunakan
perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi
pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas
dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:
1.
usia
dan tingkat perkembangan;
2.
tingkat
kemampuan sebelumnya;
3.
kondisi
fisik dan psikologis; dan
4.
latar
belakang keluarga Peserta Didik.
Pelaksanaan
strategi pembelajaran ini dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas
tingkatan kelas.
Untuk melihat penjelasan tambahan terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat dibaca pada file berikut :
- Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 (Unduh Disini)
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK"