Inilah Tujuan Baik Pemerintah Tentang Penghapusan Tenaga Honorer
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun
depan. Jelas ini kabar buruk bagi tenaga honorer, namun dilihat lebih
jauh, ada niat baik dalam kebijakan ini.
Penghapusan tenaga honorer sendiri
merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Sebetulnya,
amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,"
kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/6/2022).
Ketika tenaga honorer
menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan
kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu
perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."
Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang
memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti
seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Inilah Tujuan Baik Pemerintah Tentang Penghapusan Tenaga Honorer "