Inilah Tujuan Baik Pemerintah Tentang Penghapusan Tenaga Honorer


Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Jelas ini kabar buruk bagi tenaga honorer, namun dilihat lebih jauh, ada niat baik dalam kebijakan ini.

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/6/2022).

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com


0 Response to "Inilah Tujuan Baik Pemerintah Tentang Penghapusan Tenaga Honorer "