Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN
Pada
SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap
ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan
kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih
dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain
itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga
diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2)
huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin
PNS.
“Sebagai
upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta
percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,
PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih
cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri
Tjahjo.
Penerapan
pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan
sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dijelaskan
bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan
lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK
diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai
ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan
organisasi.
SE
ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima
TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (byu/HUMAS
MENPANRB)
Surat
edaran dapat diunduh pada tautan berikut: KLIK DISINI
0 Response to "Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN"