Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam
rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada
pengelolaan data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan
pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data
induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada satuan-satuan
pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi Saudara
yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan
melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi email
Email atau pos elektronik yang dimaksud
adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola
data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk
kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi
email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika
email yang terdaftar sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo,
dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil:
a. memastikan identitas terisi lengkap
merujuk pada data induk kependudukan;
b. memastikan gelar terisi, terutama
untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak
pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c. memastikan nomor kontak valid dan
dapat dihubungi.
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan
untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8
(delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf
kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan
sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai
dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak
melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai
akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses
manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan,
harus memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan
penting dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan akun-akun di instansi,
satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan di lingkungannya sesuai batasan dan
kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Penetapan mengenai penunjukan,
perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan Surat
Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi
Informasi melalui Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)
Panduan mekanisme-mekanisme
pembaruan akun terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama yang
baik, kami ucapkan terima kasih.
0 Response to "Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan"