Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala
Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31
Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar
Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
(diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan
pada saat lapor diri);
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi,
tes substantif, dan tes wawancara.
B. Kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022
Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah
40.000 mahasiswa. Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka adalah:
1. Guru Kelas SD
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Guru Kelas TK
5. Pendidikan Luar Biasa
6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
7. Bahasa Inggris
8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
11. Sejarah
12. Ekonomi
13. Biologi
14. Kimia
15. Fisika
C. Masa Perkuliahan dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan
Tahun 2022
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua)
semenster dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan
juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan
ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa
dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta
rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
D. Tahapan Seleksi
Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan
berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online
melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes
Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline
pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes
menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis
Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan
tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
E. Tatacara Pendaftaran dan Seleksi
Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00
WIB. Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut.
1.Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email)
yang aktif.
2.Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id,
kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan
Tahun 2022”.
3.Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB.
Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil
terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin
bagian A, angka 1 s.d 3.
4.Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi
SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah
dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan,
berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan
orang lain dan hobi;
e.Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara
luring;
f.Mengisi pertanyaan esai;
g.Mengunggah dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi)
dan berlatar
belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2) Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas
materai Rp. 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah)
3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
5.Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV
dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika
dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin
f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
6.Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti
tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi
SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses
penempatan lokasi TUK tes substantif.
7.Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui
aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal
dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
8.Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;
9.Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada
aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
10.Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara
pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
11.Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan
ruang pertemuan virtual yang disediakan;
12.Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada
aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
13.Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan
diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG
yang dipilih;
14.Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG
Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai
dengan jadwal masa konfirmasi;
15.Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa
G. Ketentuan Lain
1.Calon mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,
Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
2.Ditjen GTK hanya akan memproses data calon mahasiswa untuk
proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkankan
dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
3.Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi,
dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon mahasiswa.
4.Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi
Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 dapat diakses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
5.Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
6.Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen
GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
File Pengumuman bisa download di sini
0 Response to "Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022"