Seragam Batik Baru Untuk PNS dan PPPK 2022
Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang
Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar
biru.
Dalam surat edaran itu diatur tentang corak, spesifikasi teknis,
warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI yang akan dipakai anggota
KORPRI di seluruh Indonesia.
Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Berikut isi surat edaran tentang seragam batik
ASN dan PPPK 2022:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun
pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk
seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran.
3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan
Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Itulah isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam
Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk ASN maupun PPPK 2022. (one/pojoksatu)
0 Response to "Seragam Batik Baru Untuk PNS dan PPPK 2022"