Kabar Gembira bagi Guru Honorer dari Kemdikbud tentang Bantuan Insentif, Cek Syarat dan Ketentuannya
Ada kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu diperhatikan. Kabar gembira Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui dan dipahami ini terkait adanya bantuan insentif guru non PNS.
Para guru honorer sebaiknya menyimak kabar baik dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini supaya tidak ada yang terlewat.
Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS, maka penting untuk mengetahui syarat serta ketentuannya.
Sebelumnya dapat diketahui bahwa bantuan tersebut memiliki tujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Adapun tujuan yang lain adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Perlu diketahui juga bahwa bantuan akan diberikan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Selanjutnya untuk bantuan ini akan diberikan pada:
a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
b. Kemudian guru di Taman Kanak Kanak.
c. Selanjutnya guru di satuan pendidikan dasar.
d. Kemudian guru di satuan pendidikan menengah.
e. Lalu guru di satuan pendidikan khusus.
Adapun bantuan akan diberikan pada guru dari poin (a) hingga (e) yang memiliki status non PNS.
Adapun persyaratan yang dipenuhi oleh Pendidik pada Kelompok Bermain atau KB/Tempat Penitipan Anak dengan persyaratan yang dipenuhi guru dari Taman Kanak Kanak TK hingga guru di satuan pendidikan khusus ini berbeda.
Bagi Pendidik pada kelompok bermain/tempat penitipan anak persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai ijazah paling rendah SMA atau SMK atau bentuk lain yang sederajat.
b. Bertugas di KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Kemudian terdata dalam dapodik.
d. Lalu tidak berstatus aparatur sipil negara. Jadi bagi PNS dan PPPK tidak bisa.
e. Masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022 dan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Adapun bagi guru yang dimaksut pada poin (b) hingga (e) memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Belum mempunyai sertifikat pendidik.
b. Kualifikasi Akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V).
c. Kemudian juga mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Memenuhi beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
e. Terdata dalam dapodik.
f. Kemudian tidak berstatus sebagai ASN.
g. Selain itu memiliki masa kerja 17 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022. Dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Itulah terkait persyaratan dan ketentuan bagi guru terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud.
0 Response to "Kabar Gembira bagi Guru Honorer dari Kemdikbud tentang Bantuan Insentif, Cek Syarat dan Ketentuannya"