Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan terbit dalam rangka untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874). Sebab belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.
Apa Tujuan Sertifikasi Pendidik?
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Guru dalam Jabatan maksudnya apa?
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang terdiri atas Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru Penggerak dan Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
Apa itu PPG dalam Jabatan?
PPG dalam Jabatan adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Siapa Pelaksana Program PPG dalam Jabatan?
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau; dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.
Apa syarat menjadi Mahasiswa PPG?
Mahasiswa maksudnya adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan. Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- berkelakuan baik; dan
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Apa Tahapan Program PPG dalam Jabatan?
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan. Bahwa Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan:
- penetapan jumlah Mahasiswa;
- sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
- penerimaan calon Mahasiswa; dan
- pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.
Bagaimana Pembiayaan PPG dalam Jabatan?
Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
bersumber dari: APBN; APBD; anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 26 September 2022. Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 September 2022 di Jakarta.
Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan download disini
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan"