Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021
Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 adalah
1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
3) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 menyatakan berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau 'Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan. Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagai berikut:
a. SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
c. Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah:
1) memiliki NI PPPK;
2) dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan
3) guru yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).
3. Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru.
File bisa download disini
0 Response to "Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021"