Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kemenag Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023.

 

Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6328 Tahun 2022 tertanggal 7 November 2022.

Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 diterbitkan dengan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pendidikan profesi guru pra jabatan pada Kementerian Agama.

Tujuan

Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.

Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,
  2. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan.
  3. Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan.
  4. Menetapkan standar penjaminan mutu.
  5. Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan.
  6. Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK.
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  8. Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK.
  9. Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.
  10. LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan
  11. Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan.
  12. Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan.
  13. Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan.
  14. Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa.
  15. Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru.
  16. Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan.
  17. Menerbitkan sertifikat profesi guru.
  18. Menerbitkan transkrip akademik.
  19. Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.

Pengertian PPG Prajabatan

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya untuk menjadi guru. Kelompok ini merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.

Tujuan PPG Prajabatan

Secara umum, Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.

Secara khusus PPG Prajabatan Kementerian Agama bertujuan untuk membentuk guru yang:

1) memiliki keutuhan spiritualitas keagamaan (being, knowing dan doing);

2) berkarakter dan berkepribadian Indonesia, berintegritas, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta;

3) mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran;

4) mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola 10atin berkembang (growth mindset), dan High Literate Civilization;

5) menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”;

6) mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan; dan

7) mampu mewujudkan kepemimpinan pembelajaan (instructional leadership) yang transformatif, kreatif dan inovatif dalam pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren).

Prinsip Penyelenggaraan PPG Prajabatan

Penyelenggaraan PPG Prajabatan menjadi wadah mahasiswa dalam lima pilar pendidikan yang terintegrasi menjadi satu, yakni integrasi antara learning to know, to be, to do, to live together and learning to transform sehingga menjadi pembelajar yang otonom dan mandiri.

Di dalam rangka mengintegrasikan lima pilar tersebut maka penyelenggaraan PPG prajabatan menetapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Profesional

Profesi guru menuntut adanya suatu keahlian khusus yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik secara profesional.

  1. Tanggung jawab

Semua kewenangan profesi guru dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab secara utuh terhadap ketaatan azas yang berlaku, dirinya, dan peserta didiknya.

  1. Berkarakter Unggul

Mahasiswa dilatih untuk menjalankan profesinya secara professional dan bertanggung jawab yang dilandasi dengan nilai-nilai karakter yang luhur dan unggul sehingga menjadi model perilaku yang terhormat.

  1. Terbuka dan berkelanjutan

Kegiatan pembelajaran di program PPG diharapkan mampu membentuk para mahasiswa dan lembaga untuk senantiasa terbuka terhadap berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat yang ada.

Strategi Pelaksanaan PPG Prajabatan

Pelaksanaan PPG Prajabatan dapat ditempuh melalui strategi berasrama dan strategi non asrama.

 

  1. PPG Prajabatan Berasrama

Pendidikan asrama ini sebagai salah satu strategi untuk mempraktikan nilai-nilai karakter dan kepribadian pada mahasiswa, serta kepemimpinan.

Mahasiswa memiliki tugas dan fungsi pengelolaan asrama secara bersama-sama dan bertanggung jawab. Program Pengembangan Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk mengembangkan karakter peserta program PPG yang mencakup aspek kepribadian dan sosial calon guru yang dapat dilaksanakan baik melalui pendidikan berasrama maupun pendidikan di luar asrama dengan memanfaatkan sarana lain yang relevan.

Program pendidikan di asrama menekankan pada pengembangan soft skills peserta PPG dalam kehidupan bermasyarakat.

Program PPG ini untuk menghasilkan calon guru profesional yang memiliki kompetensi utuh, unggul, dan berkarakter.

Sistem ini merupakan pembelajaran yang dilaksanakan secara terpadu antara proses pendidikan dan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah mitra dengan proses pendidikan berasrama berdasarkan rombel (rombongan belajar).

 

  1. PPG Prajabatan Tidak Berasrama

Pendidikan PPG non asrama merupakan pendidikan yang memfokuskan kegiatan pendidikan dan pelatihan mahasiswa pada kampus dan sekolah.

Sistem pendidikan semuanya dikelola oleh pengelola program, mahasiswa tidak memiliki tugas dan fungsi pengelolaan program-programnya, khusunya pada kehidupan bermasyarakat diasrama.

Mahasiswa merupakan anggota masyarakat umum, bukan anggota masyarakat asrama, yang tinggal di luar tanggung jawab penyelenggara PPG.

Mahasiswa berlatih bersosialisasi dan mempraktikan nilai-nilai karakter di tengah-tengah kemajemukan masyarakat dan datang ke kampus dan sekolah untuk belajar dan praktik.

Keberhasilan pencapaian program ditentukan hanya pada kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh kampus dan sekolah, yang tidak mencakup unsur-unsur kecakapan yang ada di asrama.

Persyaratan Calon Mahasiswa

Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

  1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
  3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran).
  4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
  5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri).
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.

Alur Seleksi

Tahapan seleksi calon mahasiswa terdiri atas: seleksi administratif, seleksi akademik, dan seleksi bakat, minat, dan kepribadian.

Mahasiswa diinformasikan tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa diberikan form pernyataan komitmen untuk ditandatangani.

Alur sistem seleksi mahasiswa calon guru dapat dilihat pada gambar berikut.

Penjelasan gambar:

  1. Kementerian Agama RI mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program Studi PPG secara dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi di masing-masing LPTK.
  2. Calon mahasiswa mendaftar secara daring dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah file dokumen persyaratan yang ditentukan.
  3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar, untuk:
  • memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
  • memastikan ijazah S1 calon sesuai/linier dengan bidang studi/program keahlian pada program PPG yang akan diikuti; dan
  • memastikan data calon (termasuk prestasi akademik calon)

Seleksi

Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
  2. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
  3. Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.

Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.

Download Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 Disini atau Disini

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kemenag Tahun 2023"