Nih! Bocoran Lengkap Skema Pensiun Dini Massal PNS

Program pensiun dini massal bagi para pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tengah disiapkan pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ternyata tengah menyiapkan pendataan jumlah aparatur sipil negara (ASN) terkini.

Selain itu, kementerian tersebut juga menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengungkapkan pihaknya tengah membuat proyeksi mengenai kondisi ASN 5-10 tahun ke depan.

"Insyaallah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, dikutip Jumat (23/12/2022).

 

Lantas, setelah data proyeksi itu selesai, Azwar mengungkapkan pemerintah nantinya akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, pertama apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai, dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

 

"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," paparnya.

 

Azwar mengakui bahwa fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Dia menambahkan jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

 

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46," tegasnya.

 

Saat ini, menurutnya, pemerintah sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

 

"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih agile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, draf undang-undang ini akan mengatur mengenai pensiun dini massal. Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

 

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.


0 Response to "Nih! Bocoran Lengkap Skema Pensiun Dini Massal PNS "