Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H
Kementerian Agama telah menetapkan kuota pelaksanaan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi melalui Surat Keputusan Menteri Agama. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444H/2023M, ditetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang
Surat KMA Nomor 189 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi berjumlah 221.000. Kuota haji tersebut terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan persnya di Jakarta sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu 25 Februai 2023.
Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. Sebanyak 10.166 kuota prioritas lanjut usia.
Sementara untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah diberi kuota 685 orang dan sebanyak 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten atau kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten atau kota,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ditambahkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia maupun kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
“Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara untuk kuota haji khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***
0 Response to "Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H"