Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024
Daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak. berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kepala
dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
a.
menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun
ajaran
2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
c.
melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1)
identitas peserta didik;
2)
identitas satuan pendidikan asal; dan
3)
identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam
sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
d.
mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk
kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
1) sistem
data pokok pendidikan; dan
2)
pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme
pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Selengkapnya bisa anda download filenya dibawah ini
0 Response to "Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024"