Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi; atau b) estimasi.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa: 1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi se bagai batas tertinggi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana · kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 klik disini

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024"