SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024
Pertimbangan diterbitkannya SK Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 adalah
a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
b) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024;
Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut:
a) satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
b) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
c) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
d). satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan
e) satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV;
c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan
d) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih kategori sebagai berikut:
a) mandiri belajar;
b) mandiri berubah; atau
c) mandiri berbagi.
Diktum KEEMPAT SK Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PAUD pada peserta didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V;
c) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan
d) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan
b) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II untuk: (1) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; (2) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan (3) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum KEENAM Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Selengkapnya silahkan download Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini atau Klik Disini
0 Response to "SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024"