Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2923
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 259/P/2023
TENTANG
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI KEMAJUAN TERBAIK TAHUN ANGGARAN 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI KEMAJUAN TERBAIK TAHUN ANGGARAN 2023
KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
File bisa download di sini
0 Response to "Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2923"