Menteri Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien


Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah merilis aturan baru yaitu PMK nomor 49. Aturan ini berlaku bagi ASN, PNS hingga seluruh tenaga honorer. 

 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 ini sudah disahkan Sri Mulyani dan berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023 bagi seluruh ASN, PNS dan honorer seluruh Indonesia. 

Sri Mulyani mengesahkan PMK nomor 49 tahun 2023 berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Di dalamnya ada aturan besaran anggaran untuk ASN, PNS hingga honorer seluruh Indonesia. 

 

Dalam PMK ini, disebutkan anggaran biaya untuk berbagai hal. Terdapat 37 poin utama yang menjadi fokus anggaran dalam PMK tersebut. Dari uang lembur PNS, uang makan siang, perjalanan dinas, hingga gaji bulanan tenaga honorer di seluruh Indonesia juga termasuk. 

 

Biaya pengadaan pakaian dinas, sewa hotel untuk perjalanan dinas, dan sebagainya juga tak luput dari yang dianggarkan pada PMK ini. 

 

Berikut uraian standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang masuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023:

1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan

2. Honorarium pengadaan barang/jasa

3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ)

4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

5. Honorarium pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI)

6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara

7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan

8. Honorarium komite penelitian

9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia

10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara

11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi

12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil

13. Satuan biaya operasional penyuluh

14. Honorarium rohaniwan

15. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan

16. Honorarium tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website

17. Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral), workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional

18. Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi

19. Honorarium penulisan butir soal tingkat nasional

20. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)

21. Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dan lauk pauk bagi anggota Polri/TNI

22. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai aparatur sipil negara

23. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

24. Biaya piket dan komunikasi

25. Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri

26. Satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

27. Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

28. Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri

29. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri

30. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri

31. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor

32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way)

33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh

35. Satuan biaya sewa kendaraan

36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas

 

Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer. (*)

Sumber : https://bengkuluekspress.disway.id

File bisa download di sini

0 Response to "Menteri Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien"