Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan Tahun 2025
Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; cbahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi.
Dasar hokum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 469);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66).
Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi
(TKP);
b. Tes Intelegensia Umum
(TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK).
Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dalam durasi waktu 100 menit
Jumlah soal keseluruhan
Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus
sepuluh) soal, dengan rincian:
a.
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b.
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c.
TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
yaitu:
a.
Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a.
225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b.
175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c.
150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah
yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
KETUJUH Penetapan nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:
a.
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Penetapan nilai ambang batas
bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a.
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan
puluh satu); dan
b.
Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya sialhkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
Link download
0 Response to "Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan Tahun 2025"