PNS Pakai Ijazah Palsu Kena Sanksi Administrasi dan Pencopotan Jabatan


Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya tidak main-main soal ijazah palsu. Yuddy menyebut akan mengenakan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan memakai ijazah palsu.

"Bagi mereka yang ditemukan memalsukan ijazah dengan sadar bahwa ijazah itu palsu, maka akan dikenakan sanksi," kata Yuddy di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi. Salah satunya berupa pencopotan dari jabatannya saat ini. "Selain itu, pangkatnya juga akan diturunkan satu tingkat," ucap Yuddy.

Hal ini, kata Yuddy sesuai dengan aturan di dalam PNS. Sehingga, nantinya tidak ada PNS yang sewenang-wenang soal ijazah.

Saat ini, Yuddy tengah menginstruksikan kepada Sekretaris Kemenpan RB untuk memberikan surat edaran kepada seluruh Inspektorat di lembaga pemerintah dan pemerintah daerah terkait pengecekan ulang ijazah para PNS. Sebab, Yuddy tidak mau pemerintah mengeluarkan uang sia-sia kepada orang yang tidak berhak, dalam hal ini pengguna ijazah palsu.

1 Response to "PNS Pakai Ijazah Palsu Kena Sanksi Administrasi dan Pencopotan Jabatan"

  1. Apa Ijazah Kelas Jauh di seluruh NTT Universitas PGRI Kupang di akui atau dianggap sah dan bukan palsu?????? sedangkan menurut info yg saya dengar kelas jauh tsb tdk memilik ijin dr dikti? sdangka ijazahnya sudah di pakai untuk mengikuti seleksi CPNSD dan sdh dinyatakan lulus sejak tahun 2010,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

    ReplyDelete