Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan (TPG) Agar Guru Fokus Mengajar
Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan
tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru
tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus
mengajar.
Hal
ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno,
Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar
mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan
dirinya sendiri.
“Selama
ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu
disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu
kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang
sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk
mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah
mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu
saja,” terangnya.
Proses
ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem
Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
(SIMPATIKA).
“Dengan
SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status
beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada
bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat
dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh
Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa
dihapuskan.
Rapat
Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para
pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta
perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan
Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan
Kepala Madrasah.
Sumber
: https://kemenag.go.id
0 Response to "Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan (TPG) Agar Guru Fokus Mengajar"