Dalam PP 48/2005,Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer Setelah Tahun 2005
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hutahuruk menegaskan, bahwa pihaknya akan memanggil seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2).Pasalnya kata dia, masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan para Bupati/Walikota terkait PP 48 tahun 2005 tentang moratorium penerimaan tenaga honorer (K2)
"Ada rencana bahwa DPR akan mengubah UU ASN. Memang di Baleg sedang diproses untuk diharmonisasi. Namun demikian, saya melihat bahwa perubahan itu tidak diperlukan," ujarnya.
"Mengapa saya katakan demikian, karena pengangkatan K2 itu diatur dalam PP 48/2005 junto PP 56 tahun 2012. Dalam PP 48/2005 dikatakan, dilarang mengangkat tenaga honorer setelah tahun 2005.
Jadi jelas, itu dilarang. Kalau ada pengangkatan oleh Walikota/Bupati dan Gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini juga yang tidak mereka pahami termasuk para menteri," timpalnya.
Jadi menurutnya, Komisi II DPR, dipandang perlu untuk melakukan due dilligent, memanggil seluruh Walikota /Bupati dan Gubernur yang mengangkat tenaga K2 setelah tahun 2005.
"Kita undang, supaya ketahuan siapa Walkiota/Bupati atau Gubernur yang melanggar PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu. Karena proses pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat setelah tahun 2005, itu sudah diatur di PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur," ujarnya.
"Nah kebanyakan pasal ini mereka tabrak , maka potensi pidana nya tinggi terhadap Bupati dan Walikota maupun Gubernur," tukasnya.
Pihaknya juga mengaku, akan segera mengaudit jumlah tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005.
"Ini kita akan audit dulu. Kalau saat ini belum ada kepastian berapa jumlahnya. Saya menyampaikan ini untuk menantang Baleg apakah perubahan UU ASN perlu atau tidak," paparnya.
Dirinya juga menyebutkan, tidak diperlukan atau dilakukan perubahan UU ASN dengan alasan pengangkatan sampai 2005, sudah selesai tuntas. "Berapa banyak tenaga K2 yang diangkat setelah PP 48/2005 dikeluarkan, kita akan audit," jelasnya.
Saat ditanya apakah ada Walikota/Bupati dan Gubernur yang melanggar aturan dengan mengangkat tenaga honorer, dia memastikan ada.
Sudah ada pengangkatan. Cuma daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota dan gubernur sedang kita selidiki. Kalau ada bukti dan faktanya melanggat, kita akan hadapkan pada proses pidana," pungkasnya.
Sumber : https://www.goaceh.co/
0 Response to "Dalam PP 48/2005,Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer Setelah Tahun 2005"