Ijazah Tak Perlu Lagi Dilegalisir Dengan Adanya PIN
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan ke depan ijazah tak perlu lagi di legalisasi. Dalam siaran pers yang diterima, Nasir mengatakan akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Sehingga ke depan, tak perlu ada lagi adanya legalisasi ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia.
Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Dengan demikian, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminasi lebih awal. Termasuk praktik jual beli ijazah. Jika perguruan tinggi ketahuan melakukan praktik tersebut, Kemenristekdikti akan langsung menutup perguruan tinggi tersebut.
Selain perubahan tersebut, pada 2017 ini, pihak Kemristekdikti juga memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Nasir memang perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi dibawahnya.
Nasir menjelaskan pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya merupakan PTS, artinya menurut Nasir, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.
Publikasi ilmiah menurut Nasir di PTS harus ditingkatkan karena itu ikut membantu penelitian di Tanah Air.
Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen. Pihaknya akan berkolaborasi dengan industri untuk mengatasi permasalahan itu.
Sumber : antara
0 Response to "Ijazah Tak Perlu Lagi Dilegalisir Dengan Adanya PIN"