Inilah Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!
Pemerintah dan para operator selular segera menerapkan aturan baru registrasi kartu prabayar yang mewajibkan seluruh pelanggan lama melakukan registrasi ulang. Kalau tidak, ini akibatnya!
Pada aturan baru yang disebutkan dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017 dikatakan bahwa seluruh pelanggan prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar, maka dampaknya adalah:
- A. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
- B. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
- C. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf B.
Meski diblokir, kartu prabayar tersebut masih bisa menggunakan layanan Operator, tapi hanya untuk keperluan registrasi saja.
Dalam aturan ini juga ditekankan bahwa aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.
Aturan serta registrasi ulang kartu prabayar ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang, dan masa registrasi ulang akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Sumber : https://winpoin.com
0 Response to "Inilah Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!"