Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang dengan NIK KTP dan Nomor KK


Pemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu perdana baik prabayar maupun pascabayar. Aturannya makin ketat.

Aturan baru untuk registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tidak hanya itu, pelanggan prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu perdana seluler bisa dilakukan dengan nomor KTP dan juga ID Outlet, dalam aturan ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Dalam dokumen aturan yang WinPoin terima, untuk registrasi baru maupun registrasi ulang dapat dilakukan di:
  1. Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra
  2. Mengirim SMS dengan mengetik: NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator
Selanjutnya, pihak Operator dan Ditjen Dukcapil akan melakukan proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 1×24 jam.

Dan jika proses verifikasi tersebut gagal, maka selanjutnya pelanggan bisa melakukan:
  • Proses Validasi dapat ditunda
  • Aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan wajib
  1. mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya
  2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi
Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.

Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Jadi buat kalian yang sering beli kartu perdana sekali pakai dan langsung buang, katakan selamat tinggal.
ATURAN BARU REGISTRASI KARTU SELULAR

Kalau kamu berani-beraninya menggunakan data yang palsu ataupun menggunakan data milik orang lain, dalam aturan ini tertuang bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor seluler yang kamu miliki.

Selain itu jika pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang dan melakukan penyalahgunaan, Operator juga diwajibkan menonaktifkannya.

Hampir saja terlewat. Khusus bagi registrasi ulang bagi pelanggan lama, kamu bisa melakukannya hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Aturan ini sendiri dibuat agar pelanggan makin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang masih sering digunakan untuk penipuan ataupun spam.
Sumber : https://winpoin.com

0 Response to "Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang dengan NIK KTP dan Nomor KK "