Laporan dan Pengaduan Tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Program pendaftaran calon peserta PPG secara online ini banyak membuat para PTK sedikit kebingungan,terutama dalam hal terundang dan tidaknya mereka sebagai calon,dan sebagian sudah memenuhi syarat, tentu mereka bertanya-tanya kenapa?,untuk itulah maka disediakan tempat bertanya dan pengaduan



 Help Desk PUSAT PPG DALAM JABATAN

Jika ada yang mau ditanyakan untuk masalah PPG Dalam Jabatan silahkan menghubungi nomor yang tertera di bawah ini.
JAM KERJA
SENIN - JUMAT 
08.00 - 12.00 (WIB)
13.00 - 15.00 (WIB)

0815 8463 1929
0878 7458 0106
0813 8490 2757
==================================================================== 
Pada menu aplikasi SIM PKB terdapat laman baru yaitu Formulir Pengaduan SIM PKB, link aduansimpkb ini adalah berisi formulir pengaduan SIM PKB/SIM Guru Pembelajar, untuk dapat mengetahuinya rekan-rekan semua cukup login pada Aplikasi SIM PKB nya, setelah login sim pkb rekan-rekan semua akan melihat laman yang berisi tentang laman undangan calon peserta PPG, Maksudnya apabila rekan-rekan semua mendapatkan undangan PPG, maka rekan-rekan  setelah login sim pkb nya , dan pada beranda sim pkb, maka rekan-rekan semua akan mendapatkan informasi apakah di Undang PPG atau malah tidak terundang sebagai peserta Calon PPG tersebut.

Apa bila Tidak Terundang Sebagai calon peserta PPG di SIM PKB/SIM Guru Pembelajaran, maka rekan-rekan semua akan mendapatkan Pemberitahuan seperti dibawah ini :
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
·       1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
·       2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
·       3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
·       4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
·       5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
·       6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/aduansimpkb
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
                  ==================================================================== 
                                                                       http://ult.kemdikbud.go.id/

ULT Kemendikbud adalah unit penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Kemendikbud yang dikoordinasi oleh BKLM Kemendikbud. Petugas  ULT Kemendikbud adalah staf-staf unit utama di lingkungan Kemendikbud yang memiliki akses langsung baik secara data, aplikasi, dan jaringan kerja untuk setiap layanan, sehingga solusi yang diberikan kepada pengunjung tepat sasaran dan tuntas.

0 Response to "Laporan dan Pengaduan Tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)"