Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan Dalam Jabatan


Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.



Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);

b. memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;

c. memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;

d. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;

e. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;

f. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan

g. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.


Salinan
KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 280/M/KPT/2017
TENTANG
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

Menetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru yang terdiri atas :
a.Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan tercantum pada Lampiran I

b. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tercantum pada Lampiran II


Download Salinan KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 280/M/KPT/2017 TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU disini

0 Response to "Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan Dalam Jabatan"