Revisi UU ASN, MenPAN-RB: Ingat, Guru Minimal S1
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman
Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Namun,
dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di
dalam undang-undang yang lain.
Jangan
sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer
K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.
"Mohon
pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron
serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg
DPR RI, Rabu (24/1).
Beberapa
aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru
dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam
UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1.
Sedangkan dosen minimal S2.
Syarat
pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga
kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.
"PP
Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya
minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.
Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain,
lanjut Menteri Asman, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK). (jpnn.com)
0 Response to "Revisi UU ASN, MenPAN-RB: Ingat, Guru Minimal S1"