Begini Cara Unreg Nomor SIM Card Yang Telah Diregistrasi


Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, banyak yang khawatir nantinya mereka tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang. Padahal, nomor perdana dengan paket data di dalamnya, dijual lebih murah dibandingkan dengan membeli pulsa data.

Lantas bagaimana jalan keluarnya?
Ternyata nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg. Dengan demikian kamu bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.

Nah, berikut merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:
1. Cara Unreg Nomor Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoNIK kemudian kirim ke 4444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *4444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.

2. Cara Unreg Nomor Tri
Proses unreg nomor Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.

3. Cara Unreg Nomor Axis/XL
Proses unreg nomor XL maupun Axis dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.

4. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo
Proses unreg bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444. (*)
Sumber : http://jogja.tribunnews.com

0 Response to "Begini Cara Unreg Nomor SIM Card Yang Telah Diregistrasi"