Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Beredar itu PALSU
Honorer
di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar
Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari
Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Najat
salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN
mengenai kebenaran Juknis tersebut. “Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan
CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group
WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis
tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau
tidak”.
Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat
diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan “Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan
CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis
itu”.
Pada
kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh
honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal
yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.
Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah
informasi.
“Untuk
produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman
www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut
untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh
BKN atau tidak,” tambah Ridwan.
berikut
juknis palsu yang beredar Juknis
CPNS
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Beredar itu PALSU"