PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat
Keputusan Presiden.
Direktur
Peraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)
mengatakan kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir
ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan
jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang
tidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai
bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office
hourpada kantor layanan lainnya,” jelas Leli.
Ketentuan
mengenai hal tersebut, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333
ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang
karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya
ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan”.
Lebih
rinci, Leli menjelaskan, dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama
bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri.
Filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional
Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang
bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian,
maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari
kerja.
“Perlu
diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak
diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada
tahun yang sama,” pungkas Leli.
0 Response to "PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan"