Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala
Sekolah adalah Guru yang diberi tugas
untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat,
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia
di Luar Negeri (SILN).
Pengawas
Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada Pasal
2 disebutkan
(1)
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40
(empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)
Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak
mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Pada Pasal
3 disebutkan
(1)
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan
pokok:
a.
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.
membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan Beban Kerja Guru.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah
Pada Pasal
9 disebutkan
(1)
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a.
manajerial;
b.
pengembangan kewirausahaan; dan
c.
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila
terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia
Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Pada Pasal
10 disebutkan
(1)
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam
melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap
Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah
juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada Pasal
14 disebutkan
Ketentuan
beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan
pada tahun ajaran 2018/2019.
Selengkapnya
download :
*Permendikbud
No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah download disini
RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN
EKUIVALENSINYA
*Lampiran
I Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah download disini
RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA
KEPALA SEKOLAH
*Lampiran
II Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah download disini
RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA
PENGAWAS SEKOLAH
*Lampiran
III Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah download disini
0 Response to "Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah"