Persyaratan CPNS 2018 dari Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2 (K2) Berdasarkan Permenpan RB No 36 Tahun 2018
Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan
Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun
2018.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan PNS,Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan
honorer Katagori 2 (K2) ketentuan sebagai berikut:
a.Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang
terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan
perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c.Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus
memenuhi persyaratan, antara lain:
1)Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih
aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2)Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013;
3)Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang
diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3
November 2013;
4)Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II
Tahun 2013, dan
5)Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d.Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi
kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar;
e.Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori
II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar;
g.Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan
Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus
menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan
Tenaga Kesehatan honorer Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi
Dasar).
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga
Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling
sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disini
Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 disini
0 Response to "Persyaratan CPNS 2018 dari Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2 (K2) Berdasarkan Permenpan RB No 36 Tahun 2018"