PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Proses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar
menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan
fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK pasal 16.
Persyaratan Pendaftaran PPPK
Peraturan
Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja ( PPPK) pada Pasal 16
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk
menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Jabatan yang
Bisa Diisi oleh PPPK
Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji
pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.
Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang
akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk
PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang
Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah
guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan,
jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan
lainnya.
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis
harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK
jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional
tertentu," tandasnya.
Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak
keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya
masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil
Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
0 Response to "PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK"