Terbitnya PP No 49 Tahun 2018 Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi
diterbitkan.
PP ini sekaligus
menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non
kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen
PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi.
Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan
Ketum PB PGRI pekan depan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan
sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion
Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Presiden Jokowi menyebut,
pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS. Sedangkan untuk
rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU
Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya
perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB
PGRI untuk membahas ini," katanya.
Ketum PB PGRI
Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru
honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya
sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan
membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah.
Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di
bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK,"
jelasnya.
Unifah
menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan
bertahap. Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah
guru baru selesai.
"Ini waktu
yang cukup lama, sehingga masih akan dibahas formulasinya," cetusnya.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com
0 Response to "Terbitnya PP No 49 Tahun 2018 Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS"