Mendikbud: NISN dan NIK Keduanya Berlaku pada PPDB 2019


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) keduanya bisa digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.

“NISN bisa, NIK bisa (digunakan mendaftar PPDB 2019),” kata Muhadjir saat diwawancarai di Gedung Kemendikbud Jakarta, Rabu (30/1).

Hingga kini, kata dia, teknis pengintegrasian data NISN ke NIK masih terus dikaji oleh tim Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, dia menjamin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu administrasi pendidikan yang sudah berjalan selama ini.

“Intinya begini tidak usah merasa terusik merasa terganggu, seolah-olah nanti akan ada masalah ketika ada perubahan dari NISN ke NIK. kita jamin itu gak akan ada (masalah),” jelas dia.

Dia kembali menegaskan, pengintegrasian data siswa tersebut bertujuan untuk mendukung program pendidikan di Indonesia. Terlebih dalam hal pendataan siswa wajib belajar 12 tahun dan program zonasi.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan urgensi pergantian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terlebih jika kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun ini.

"FSGI belum memahami apa urgensi pergantian NISN ke NIK. Faktor mendesak seperti apakah yang mengharuskan pergantian tersebut saat sekarang?" kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika beberapa waktu lalu.

Satriwan mengaku khawatir, pergantian NISN menjadi NIK tersebut malah mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.

“Kekhawatiran ini berdasar, sebab belum ada kejelasan dari Kemendikbud tentang semua ini. Untuk PDSS memang setahu saya itu sudah otomatis ada data siswa lengkap termasuk NISN nya,” ungkap Satriwan.
Sumber : https://republika.co.id

0 Response to "Mendikbud: NISN dan NIK Keduanya Berlaku pada PPDB 2019"