Mendikbud: NISN dan NIK Keduanya Berlaku pada PPDB 2019
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) keduanya bisa digunakan
untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.
“NISN
bisa, NIK bisa (digunakan mendaftar PPDB 2019),” kata Muhadjir saat
diwawancarai di Gedung Kemendikbud Jakarta, Rabu (30/1).
Hingga
kini, kata dia, teknis pengintegrasian data NISN ke NIK masih terus dikaji oleh
tim Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, dia menjamin
kebijakan tersebut tidak akan mengganggu administrasi pendidikan yang sudah
berjalan selama ini.
“Intinya
begini tidak usah merasa terusik merasa terganggu, seolah-olah nanti akan ada
masalah ketika ada perubahan dari NISN ke NIK. kita jamin itu gak akan ada
(masalah),” jelas dia.
Dia
kembali menegaskan, pengintegrasian data siswa tersebut bertujuan untuk
mendukung program pendidikan di Indonesia. Terlebih dalam hal pendataan siswa
wajib belajar 12 tahun dan program zonasi.
Sebelumnya,
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan urgensi pergantian Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terlebih
jika kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun ini.
"FSGI
belum memahami apa urgensi pergantian NISN ke NIK. Faktor mendesak seperti
apakah yang mengharuskan pergantian tersebut saat sekarang?" kata Wakil
Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika beberapa waktu
lalu.
Satriwan
mengaku khawatir, pergantian NISN menjadi NIK tersebut malah mengganggu sistem
pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok
pendidikan (Dapodik). Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa
dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.
“Kekhawatiran
ini berdasar, sebab belum ada kejelasan dari Kemendikbud tentang semua ini.
Untuk PDSS memang setahu saya itu sudah otomatis ada data siswa lengkap
termasuk NISN nya,” ungkap Satriwan.
Sumber
: https://republika.co.id
0 Response to "Mendikbud: NISN dan NIK Keduanya Berlaku pada PPDB 2019"