Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019


Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan (Subdit Kesharlindung) telah melaksanakan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP) sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Guru SD dan SMP tahun keempat. Peserta dalam kegiatan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 adalah para guru SD dan SMP.

Penyelenggaraan OGN Dikdas OGN Guru SD dan SMP tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap, dimulai dan seleksi tingkat kabupaten/kota. peserta yang berhasil lolos pada tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, peserta yang berhasil lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat nasional.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan SMP tahun 2019
adalah
1. Guru SD pembelajaran:
a.Tematik
b.Matematika

2. Guru SMP mata pelajaran:
a.Matematika
b.IPA
c.IPS
d.Bahasa Indonesia
e.Bahasa Inggris

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,berikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
1. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya
2. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun  dibuktikan dengan SK dan pemerintah daerah atau kepala sekolah
3. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja
4. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja,
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017
7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi aiih tugas ke unit kerja lainnya,
8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2. atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si )/D-LV
10. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata peiajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK)
11. Memiliki surat izin dan kepala sekolah:
12. Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman https://www.kesharlindungdikdas.id/

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,berikut ini Jadwal Kegiatan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019

Selengkapnya tentang Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 download disini 

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019"