Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
Kegiatan
Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu
sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan
pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan
OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan
pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh
pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak
positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan
Pelindungan (Subdit Kesharlindung) telah melaksanakan OGN Dikdas (OGN Guru SD
dan SMP) sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD
dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Guru SD dan SMP tahun
keempat. Peserta dalam kegiatan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 adalah para guru
SD dan SMP.
Penyelenggaraan
OGN Dikdas OGN Guru SD dan SMP tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap, dimulai
dan seleksi tingkat kabupaten/kota. peserta yang berhasil lolos pada tingkat
kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, peserta yang berhasil
lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat
nasional.
Berdasarkan
Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,bidang yang dilombakan dalam
OGN Guru SD dan SMP tahun 2019
adalah
1.
Guru SD pembelajaran:
a.Tematik
b.Matematika
2.
Guru SMP mata pelajaran:
a.Matematika
b.IPA
c.IPS
d.Bahasa
Indonesia
e.Bahasa
Inggris
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,berikut ini
Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
1.
Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK
pengalaman mengajar lainnya
2.
Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun
dibuktikan dengan SK dan pemerintah daerah atau kepala sekolah
3.
Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di
sekolah swata yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun,
dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja
4.
Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di
sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun
berturut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja,
5.
Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.
Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017
7.
Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi aiih tugas ke
unit kerja lainnya,
8.
Belum pernah menjadi pemenang 1, 2. atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun
terakhir
9.
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si )/D-LV
10.
Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata
peiajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK)
11.
Memiliki surat izin dan kepala sekolah:
12.
Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman https://www.kesharlindungdikdas.id/
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019,berikut ini Jadwal Kegiatan
Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
Selengkapnya
tentang Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 download disini
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019"