BKN : Nilai Passing Grade Yang Harus Dipenuhi Peserta P3K 2019 Agar Lolos Ke tahap Berikutnya
Dalam tes ini
pendaftar P3K wajib mengikuti tes kompetensi dan menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk
menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk
wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk
menyelesaikan 10 soal.
Seiring dengan
pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua
peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya.
Hal tersebut
dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019
tahap 1. Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan
passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke
tahap berikutnya.
BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu
diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif
seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi
teknis minimal 42.
BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru
diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.
Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade
nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.
Berikut cuitan @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap
I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) &
(2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.
PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 23 Februari 2019
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos.
0 Response to "BKN : Nilai Passing Grade Yang Harus Dipenuhi Peserta P3K 2019 Agar Lolos Ke tahap Berikutnya"