BKN : Nilai Passing Grade Yang Harus Dipenuhi Peserta P3K 2019 Agar Lolos Ke tahap Berikutnya


Dalam tes ini pendaftar P3K wajib mengikuti tes kompetensi dan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1. Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.

BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.


Berikut cuitan @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.

0 Response to "BKN : Nilai Passing Grade Yang Harus Dipenuhi Peserta P3K 2019 Agar Lolos Ke tahap Berikutnya"