Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru,Dosen,Tenaga Kesehatan,Dan Penyuluh Pertanian
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari,
Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02).
Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa
pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap
ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada
tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya
ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang
dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK
ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas
dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling
rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.
Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan
paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan
minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan
instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan
kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan
masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah
sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN
baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera
mendaftar. Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan
dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Download PermenpanRb No 2 Tahun 2019 disini
0 Response to "Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru,Dosen,Tenaga Kesehatan,Dan Penyuluh Pertanian"