Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 Bakal Dilakukan Di laman SSCASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019. Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).
Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019. Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun
pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan
Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I
paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis
admin akun BKN.
Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 1 Maret 2019
Pemerintah
Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK
Seperti
halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (
passing grade) kelulusan.
Hal
itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB
yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat
(22/2/2019).
Nilai
ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling
rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika
peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai
ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Setiap peserta
seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi
kompetensi, dan seleksi wawancara.
“Dalam
tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus
mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta
sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” imbuh Mudzakir.
Seleksi
PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti
tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang
terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus
untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian,
dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda
(Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan
pula, pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum
dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
Sumber :
http://m.tribunnews.com
0 Response to "Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 Bakal Dilakukan Di laman SSCASN"