5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2 dan Hanya Ada PNS dan PPPK


Pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam masa lima tahun diharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.

Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.

"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN.

Dia menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah.

Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat PPPK. (Sumber : jpnn.com)

0 Response to "5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2 dan Hanya Ada PNS dan PPPK"