5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2 dan Hanya Ada PNS dan PPPK
Pemerintah
berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam
masa lima tahun diharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai
aparatur sipil negara (ASN).
Kepala
Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam
UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.
Itu
sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada
honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam
masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga
nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada
JPNN.
Dia
menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat
undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.
Sebelumnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota
PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah.
Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer
K2 yang lolos passing grade untuk diangkat PPPK. (Sumber :
jpnn.com)
0 Response to "5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2 dan Hanya Ada PNS dan PPPK"