Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Selama
bulan Ramadan 1440 H, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN
tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394
Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan
bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja
selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan
waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat,
jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30
sampai 12.30.
Sementara bagi instansi
pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00
hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit
terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul
08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Pada Surat Edaran yang
ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam
kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima
atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan
tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah
masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran ini
ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan
Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu juga
untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para
Bupati Serta Walikota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan
POLRI selama bulan suci Ramadan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari
Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -
12.30
b) Hari
Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat :
pukul 12.00 - 12.30
b) Hari
Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H download di sini
0 Response to "Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan"