Permendikbud No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No 16 Tahun 2019 ini dalam pasal 1 disebutkan, Mengubah
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran
III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, pada
pasal selanjutnya alias pasal 2 juga di tegaskan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
a. bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni
Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
Lampiran 5 berisi
Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan
Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
0 Response to "Permendikbud No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik "