Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB, Dengan Poin Perubahan Pada Daya Tampung Dan Jalur Prestasi


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.

Berikut Salinan Lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belunr dapat melaksanakan secara
optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1.  jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2.  jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan dukungan Saudara, ka.mi sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru download di sini


0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB, Dengan Poin Perubahan Pada Daya Tampung Dan Jalur Prestasi"