Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB, Dengan Poin Perubahan Pada Daya Tampung Dan Jalur Prestasi
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor
51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur
prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
"Ya, revisi Permendikbud No
51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi
ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur
perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada
wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.
Berikut
Salinan Lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
Dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan mengenai
pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
b.
jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya
tampung Sekolah; dan
c.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung Sekolah,
mengingat
kondisi beberapa daerah yang belunr dapat melaksanakan secara
optimal,
maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1.
jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung
Sekolah;
2.
jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Sekolah; dan
3.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung Sekolah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar
dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Atas
perhatian dan dukungan Saudara, ka.mi sampaikan terima kasih.
Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
download di sini
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB, Dengan Poin Perubahan Pada Daya Tampung Dan Jalur Prestasi"