Surat Edaran Nomor: HK.02.02/IV.2243/2020 Tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan
Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesada kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujud peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Salah satu stra pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.
Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronaurus Disease 2019 (COVID-19).
Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam (FROTI) ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
memperjelas penggunaan ramuan ( tradisional untuk pemeliharaan kesehatan,
pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019
(COVID-19), dan meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah,
khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman
obat berupa obat tradisional Indonesia.
Selengkapnya download Pemanfaatan
Obat Tradisional di sini
0 Response to "Surat Edaran Nomor: HK.02.02/IV.2243/2020 Tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan"