Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS
akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.
"Untuk
perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya
seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan,
tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta,
Rabu (16/10).
Dengan
begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran
berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga
bawahannya.
Setiawan
menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS
dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik
(20 persen).
"Jadi
misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam
orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan
kinerjanya," tutur dia.
Seluruh
penilaian ini disebutnya akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni
Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, Setiawan
menyatakan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.
"Penilaian
dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6
bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang
perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.
"Kalau
3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi
disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia
menandaskan.
Sumber: Liputan6.com
0 Response to "Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk"