Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.

"Untuk perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan, tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/10).

Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

Setiawan menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen).

"Jadi misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan kinerjanya," tutur dia.

Seluruh penilaian ini disebutnya akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, Setiawan menyatakan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.

"Penilaian dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6 bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.

"Kalau 3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia menandaskan.

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disini

Sumber: Liputan6.com

0 Response to "Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk"