Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan


Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Nomor B 1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, yang isinya Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;

2.ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

3.untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a.kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b.ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan

4.foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:
1.memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;

2.memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan

3.menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional sebelum pulang.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan download disini

Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 S.D. 2024
1.Surat Edaran Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 [download]
2.Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]
3.Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]
4.Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]
5.Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]
6.Ketentuan pencetakan:
- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

0 Response to "Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan"