Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan
Surat Edaran
Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara
di Satuan Pendidikan (Sekolah). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris
Negara Nomor B 1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden
dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, yang
isinya Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan
Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan
pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.gambar resmi
Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari
pada Lambang Negara;
2.ukuran foto
resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan
luas ruangan dan estetika (keindahan);
3.untuk ruang
kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a.kertas Art
Carton26O gram 4 warna offset; dan
b.ukuran (A2)
tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm,
selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
4.foto resmi Presiden
dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau agar seluruh
Kepala Satuan Pendidikan untuk:
1.memasang
Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas
ruangan;
2.memasang foto
pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati
dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
3.menyiapkan
setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional
sebelum pulang.
Surat Edaran
Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan
Pendidikan download disini
Foto
Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 S.D. 2024
1.Surat
Edaran Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 -
2024 [download]
6.Ketentuan
pencetakan:
-
Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
-
Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
0 Response to "Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan"