Ini 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS III
Data
sekitar 735 ribuan guru honorer akan diverifikasi validasi (verval) untuk
menentukan apakah siapa saja yang berhak mendapatkan gaji minimum setara UMR
atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Jumlah
735 ribuan guru honorer itu yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
Kemendikbud.
"Jumlah
guru honorer yang hampir 800 ribuan ini akan kami inventarisir. Siapa saja yang
berhak mendapatkan gaji dari DAU pos anggaran pendidikan. Jadi tidak semuanya
langsung masuk tanpa ada syaratnya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di
kantornya, Jakarta, Kamis (17/10).
Dia
menegaskan, ada syarat utama dikatakan sebagai guru honorer.
Pertama, guru tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa
masuk kategori honorer. Atau kalau di SD memegang posisi wali kelas.
Kedua, harus lulusan S1.
Ketiga, masuk dapodik, dan syarat lainnya.
"Yang
mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu bukan
kategori guru honorer. Mereka masuk guru luar biasa," ujarnya.
Menurut
mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, bagi guru honorer yang belum
masuk kriteria, tidak akan bisa mendapatkan gaji minimum setara UMR (upah
minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Terkait
dengan adanya guru honorer yang belum berijazah S1, Muhadjir menyarankan untuk
menyelesaikan studinya. Ketentuan harus S1 merupakan amanat UU Guru dan Dosen.
"Guru itu
harus minimal S1. Kalau belum S1 tidak akan bisa diakomodir dalam kebijakan
peningkatan kesejahteraan tenaga honorer," tandas.
Sumber : https://m.jpnn.com
0 Response to "Ini 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS III"